Lapindo, kabarmu kini

Kasus Lumpur Lapindo masih berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan warga Sidoarjo yang tak kunjung mendapatkan ganti rugi karena lahan dan bangunan mereka berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sementara warga yang berada di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi penuh. Permohonan warga tersebut adalah dihapuskannya Pasal 9 UU APBNP 2013 yang mengatur ganti rugi khusus di luar PAT. Dengan mengabulkan permohonan ini, MK menyatakan negara telah berlaku tidak adil antara warga di luar PAT dengan di dalam PAT. 
"Apakah pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan yang dikhususkan pada wilayah luar PAT sebagaimana ketentuan dalam UU APBNP 2013 telah menyebabkan negara melakukan perlakuan tidak adil dan perlakuan tidak sama di hadapan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945?" tulis MK dalam salinan putusan uji materi UU APBNP 2013 itu, Rabu (26/3/2014).

Berdasarkan UUD 1945, MK menyatakan negara wajib turut campur dan bertanggungjawab baik secara teknis maupun melalui instrumen perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Turut campur ini menjadi makin penting ketika terjadi kesenjangan kesejahteraan di antara rakyat.

Putusan ini memang sangat pro rakyat sehingga ada keadilan bagi seluruh korban bencana lumpur Lapindo ini. Yang aneh dan janggal sampai saat ini adalah ganti rugi ataupun kompensasi harus ditanggung pemerintah yang notabene harus mengeluarkan dana dari kas APBN. Meskipun Lapindo Brantas sudah menggelontorkan dana sebesar Rp.5 triliun untuk pemukiman kembali dan biaya tanggap darurat.

PT Lapindo Brantas yang bertanggungjawan atas katastropi tersebut merupakan perusahaan eksplorasi gas dan minyak awalnya merupakan joint venture antara PT. Energi Mega Persada Tbk. (50%), PT. Medco Energi Tbk. (32%) dan Santos Australia (18%). Keluarga Bakrie melalui investasinya memperoleh kontrol penuh atas saham di  PT. Energi Mega Persada Tbk.

Dari situlah maka Keluarga Bakrie sebagai pemegang saham penuh seharusnya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas petaka yang terjadi di Sidoarjo. Namun posisinya sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuatnya dapat melobi pemerintah dan menekankan bahwa itu adalah bencana alam. Padahal Ilmuwan dan ahli geologi belum dapat mencapai kata sepakat mengenai sebab bencana tersebut, apakah karena pengeboran ataukah terkait getaran yang disebabkan kembali aktifnya Gunung Semeru.

Pada bulan Juni 2008, sebuah laporan yang dirilis oleh ilmuwan Inggris, Amerika, Indonesia dan Australia menyimpulkan bahwa gunung berapi itu bukanlah penyebab bencana, tetapi hasil dari pengeboran minyak dan gas. Namun demikian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan semburan lumpur sebagai bencana alam, yang bertentangan dengan penyelidikan sebelumnya dipimpin oleh Profesor Rudi Rubiandini (mantan ketua tim investigasi, yang dibentuk oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral). Dalam penilaian sebelumnya, ia menyatakan bahwa lumpur berasal dari kesalahan manusia. 

Anehnya, di tengah perdebatan yang sebenarnya condong membenarkan bahwa kasus tersbut akibat kesalahan manusia, pemerintah Indonesia secara cepat menyimpulkan bahwa itu merupakan bencana alam. Implikasinya, pemerintah mengambil alih tanggungjawab dan memberikan sebagian kompensasi bagi masyarakat Sidoarjo yang menjadi korban.

Kasus yang melibatkan Group Bakrie ini sebetulnya sama saja dengan kasus-kasus lain di dunia, sebut saja bencana tumpahnya  jutaan liter minyak dari kapal Exxon Valdes yang kandas tahun 1989 di Alaska. Dari lambungnya 201,000 m³ (53.1 juta gallons) minyak tumpah mencemari laut dan pantai serta merusak biota alam yang ada di sana. Bakan dampak pencemaran itu masih terasa 25 tahun kemudian.

Untuk itu, Exxon Mobil akhirnya harus membayar sebesar  US$507.5 juta atas pencemaran di Alaska dan harus membayar lagi tambahan US$480 juta. Meski terlambat dalam melaksanakan perintah untuk membayar kompensasi (baru tahun 2009), yang perlu digarisbawahi di sini adalah tanggungjawab diambil alih oleh pihak Exxon Mobil --meski di awal pihak Exxon melemparkan tanggungjawab ke pihak lain.

Bisa dibayangkan jika kasus ini terjadi di Amerika atau di negara Eropa lainnya, bisa jadi kelompok Bakrie saat ini tinggal nama alias bangkrut untuk membayar kompensasi. Namun hukum di Indonesia tak selalu berpihak kepada yang lemah.

Kerusakan dan kehilangan yang terjadi di Sidoarjo tentu tidak sepadan dengan kompensasi yang diberikan apalagi jika melihat dampak ekonomi maupun psikologis dari masyarakat untuk jangka panjang -tak kurang dari 10 pabrik dan 90 hektar sawah serta pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi. Bos kelompok Bakrie seakan berlindung di balik ketiak pemerintah dengan terus mengusung isu bencana alam meskipun tim dari Inggris, Indonesia, Amerika dan Australia telah menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara Lumpur Lapindo dengan aktifnya Gunung Semeru, sehingga pemerintah harus turun tangan. Dana APBN lah yang harus dikuras untuk membayar kompensasi atas nama bencana alam.

Soal lempar tanggungjawab tampaknya lebih jelas dalam kasus lain yang melibatkan usaha kelompok Bakrie ini. Asuransi Bakrie Life misalnya.  Sampai saat ini Asuransi berlabel Bakrie itu tidak kunjung menyelesaikan kewajiban kepada para nasabahnya. 

Di sebuah majalah, Bakrie bahkan menolak memiliki keterkaitan lagi dengan Bakrie Life, sudah terpisah. Aneh memang. Dari namanya, Bakrie Life, orang bodoh pun tahu siapa yang mengontrol usaha itu. 

Apapun alasannya, Bakrie Life yang telah memutar dana nasabahnya harus mengembalikan seluruh kewajibannya sebesar Rp.250 miliar itu sebagai rasa tanggungjawab dan keadilan akibat hak-hak nasabahnya telah dihilangkan oleh Bakrie Life.  

Kini di tengah akumulasi kasus-kasus yang ada, bos kelompok ini dengan pede terus maju sebagai calon presiden pada pemilu 2014 ini. Rasanya sulit membayangkan jika figur ini terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Atau ada yang berpikir sebaliknya. Silakan.