Pengendalian Dampak Tembakau (2)


Tulisan ini merupakan bagian buku yang ditulis bersama oleh 
Ahmad Nur Sobirin dan Ignatius Haryanto dan diterbitkan oleh LSPP


Epidemi Rokok di Indonesia

Merokok di Indonesia kini bukan hanya merupakan bagian dari gaya hidup, tetapi sudah merupakan bagian dari budaya. Tanaman tembakau yang ada di Indonesia, sebenarnya bukanlah merupakan tanaman asli orang Indonesia tetapi dibawa oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Tembakau yang jadi bahan baku rokok itu juga menghasilkan kebiasaan merokok yang juga bukan merupakan bagian dari budaya asli bangsa Indonesia. Namun dalam perkembangan selanjutnya munculah rokok khas Indonesia, tentu saja merupakan hasil dari kreativitas, dengan menambahkan bahan-bahan cengkeh, lada, kayu manis dan semacamnya dalam komposisi tertentu menjadi saus penambah rasa.
Sedemikian lamanya, akhirnya merokok sudah menjadi bagian dan kultur masyarakat di Indonesia. Bahkan masyarakat akhirnya seperti tidak tersadar akan apa dan bagaimana bahaya rokok sebenarnya. Sehingga seringkali muncul resistensi tatkala ada upaya menjelaskan bahaya rokok. 
Di Indonesia sendiri dikenal dengan sejumlah perusahaan rokok yang telah lama ada seperti Gudang Garam, Djarum, atau Sampoerna (walau pada tahun 2005 perusahaan ini telah dibeli oleh perusahaan rokok internasional PT Philip Morris) serta daerah-daerah yang dikenal sebagai penghasil tanaman tembakau yaitu:      

Propinsi               Luas areal pertanian tembakau (ha)

Jawa Timur                                109.918
Jawa Tengah                             43.844
Nusa Tenggara Barat               23.992
Jawa Barat                                   7.482
Daerah Istimewa Yogyakarta   3.303


Sumber : Departemen Pertanian, Statistik Komoditi Pertanian Indonesia 2004-2006, BPS, dikutip dari Sarah Barber, Sri Moertiningsih Adioetomo, Abdillah Ahsan dan Diahhadi Setyonaluri, Ekonomi Tembakau di Indonesia, Jakarta: Lembaga Demografi, Universitas Indonesia, 2008, hal.126, lampiran 5.4.

Luas lahan dari lima wilayah ini mencakup lebih dari 90 % wilayah dimana ada pertanian tembakau di Indonesia. Dari total wilayah pertanian 198,212 hektar tersebut, nilainya kurang dari 0.3 % jika dibandingkan dengan total tanah pertanian untuk macam-macam jenis tanaman lainnya.
Epidemi rokok yang menggejala di dunia saat ini juga terjadi di Indonesia, dimana Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan jumlah perokok yang signifikan, sementara di sejumlah negara maju, pertumbuhan perokok justru menunjukkan pengurangan.
Data dari World Health Organization-WHO mengenai Indonesia menunjukkan sejumlah angka-angka sebagai berikut:

Statistik Perokok dari kalangan anak-anak dan remaja:
 Pria = 24.1% anak/remaja pria
 Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
 Atau 13.5% anak/remaja Indonesia


Statistik Perokok dari kalangan dewasa:
 Pria = 63% pria dewasa
 Wanita = 4.5% wanita dewasa
 atau 34 % perokok dewasa

Jika digabungkan antara perokok kalangan anak + remaja + dewasa, maka jumlah perokok Indonesia sekitar 27.6%. Artinya, setiap 4 orang Indonesia, terdapat seorang perokok. Angka persentase ini jauh lebih besar daripada Amerika saat ini yakni hanya sekitar 19% atau hanya ada seorang perokok dari tiap 5 orang Amerika.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 1965, jumlah perokok Amerika Serikat adalah 42% dari penduduknya. Melalui program edukasi dan meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat tanpa rokok (pelarangan iklan rokok di TV dan radio nasional), selama 40 tahun lebih Amerika berhasil mengurangi jumlah perokok dari 42% hingga kurang dari 20% di tahun 2008.
Dari data badan kesehatan dunia tersebut di atas, Indonesia yang memiliki 65 juta perokok atau 28 % per penduduk; serta jumlah produksi mencapai 225 miliar batang per tahun, dinobatkan sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar nomor 3 setelah China (dengan 390 juta perokok atau 29% per penduduk) dan India (144 juta perokok atau 12.5% per penduduk) dan diatas Rusia (61 juta perokok atau 43% per penduduk) dan Amerika Serikat (58 juta perokok atau 19 % per penduduk). Padahal dari jumlah penduduk, Indonesia berada di posisi ke-4 yakni setelah China, India dan Amerika Serikat.
Berbeda dengan jumlah perokok Amerika yang cenderung menurun, jumlah perokok Indonesia justru bertambah dalam 9 tahun terakhir. Pertumbuhan rokok Indonesia pada periode 2000-2008 adalah 0.9 % per tahun. Ini jelas akan berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya yang sangat potensial untuk terpapar asap rokok yang mereka hisap mengingat data-data berikut:
 Dua diantara tiga laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif.
 Global Youth Survey pada anak usia sekolah 13-15 tahun (1999-2006) di Indonesia; menunjukkan 81% anak sekolah terpapar asap rokok di tempat umum. Rata-rat di dunia hanya 56%
 Lebih dari 150 juta penduduk Indonesia terpapar AROL (asap rokok orang lain) di rumah, diperkantoran, di tempat umum,di kendaraan umum;
 Sebanyak 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk merokok, dan lebih dari 87% merokok di dalam rumah ketika sdg bersama anggota keluarga yg lain (Survei Sosial, Ekonomi Nasional -Susenas 2004).

Hal ini akhirnya berbanding lurus dengan kondisi kesehatan masyarakat yang kian memprihatinkan, terutama mereka yang harus menanggung biaya pengobatan penyakit akibat terpapar asap rokok. Menurut Suwarta Kosen tahun 2007, biaya kesehatan akibat rokok yang dikeluarkan Indonesia pada tahun 2006 sebesar US$18,1 miliar atau sekitar 5,1 kali pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama. Artinya pendapatan yang diperoleh dari cukai rokok tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat dan pemerintah untuk mengobati penyakit akibat paparan asap rokok.

Implementasi aturan FCTC di Indonesia

Walaupun Indonesia belum menandatangani kesepakatan FCTC, namun sejumlah Pasal utama dari konvensi ini terlihat kontras dalam kenyataan yang ada di Indonesia: (data dari Indonesia Report Card, Status of Tobacco Use and Its Control yang diterbitkan oleh Southeast Asian Tobacco Control Alliance, bekerjasama dengan IAKMI, 2008)

 Dalam masalah intervensi dari industri rokok terhadap pengaturan nasional (Pasal 5.3 FCTC) terlihat bahwa hingga hari ini Indonesia belum menandatangani kesepakatan FCTC ataupun memiliki UU nasional yang mengatur pengendalian dampak produk tembakau, akibat dari intervensi dari industri rokok kepada para pengambil kebijakan. Bahkan industri rokok dimasukkan dalam roadmap dari pengaturan soal rokok yang nantinya terkait dengan masalah pelayanan kesehatan.
 Dalam masalah harga rokok dan cukai (Pasal 6) dimana harga rokok dan cukai yang tinggi dipercayai bisa mengurangi jumlah para perokok pemula serta mengurangi jumlah perokok, tapi yang terjadi, masalah harga dan cukai masih menjadi tarik menarik antara pemerintah Indonesia dan perusahaan rokok. Namun akhirnya harga jual tidak semahal yang diharapkan dalam pengaturan FCTC dan juga cukai yang bisa dikenakan pada produk ini juga tak sesignifikan yang diharapkan dalam konvensi tersebut.
 Dalam hal perlindungan orang lain dari asap rokok (Pasal 8) peraturan pemerintah Indonesia tahun 2003 telah menyebut sejumlah kawasan yang disebut sebagai kawasan tanpa rokok. Dalam kenyataannya, hal ini sulit diimplementasikan, karena ketidaktegasan aparat yang mengaturnya. Adanya ruangan khusus untuk merokok yang diberikan di sejumlah kantor atau pusat perbelanjaan, yang dilengkapi dengan saluran ventilasi tersendiri, nyatanya juga kurang efektif dan tidak maksimal memberikan perlindungan tersebut.
 Dalam pengaturan masalah pengemasan produk rokok dan juga peringatan bahaya kesehatan (Pasal 11) produk rokok Indonesia telah mencantum peringatan tersebut hanya secara tertulis. Sementara itu teks tersebut juga dicetak dengan huruf yang kecil sehingga menjadi tidak efektif. Lebih tidak efektif karena yang diharapkan sebenarnya adalah peringatan yang bergambar dengan luas ilustrasi ¾ dari bungkus rokok yang ada.
 Dalam pengaturan masalah periklanan, promosi, dan sponsorship produk rokok (Pasal 13) FCTC meminta adanya pelarangan total atas segala bentuk iklan, promosi maupun sponsorship dari produk rokok. Kenyataannya di Indonesia, semua produk rokok boleh beriklan, berpromosi dan mensponsori aneka kegiatan olahraga, kesenian, dan kegiatan lainnya. Di Indonesia juga telah ada peringatan bahaya kesehatan dalam segala bentuk sponsor dan promosi tersebut. Khusus untuk televisi, ada pengaturan bahwa iklan rokok tak boleh tayang di stasiun televisi antara pukul 5.00 hingga 21.30. Dalam kenyataannya, kerap terjadi pelanggaran penayangan iklan rokok tersebut, karena iklan rokok melekat dengan nama even yang diselenggarakan tersebut (misalnya kompetisi sepakbola, acara musik, dan lain-lain)  


Konsumsi rokok adalah jerat kemiskinan

Berdasarkan data Susenas 2006, rumah tangga dengan perokok yang termasuk dalam 20% termiskin memiliki porsi pengeluaran untuk rokok (12%) yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang berada pada 20% terkaya (7%). Hal ini menunjukkan bahwa jeratan konsumsi rokok pada rumah tangga termiskin lebih besar dari rumah tangga terkaya. Data yang sama juga menunjukkan bahwa pengeluaran rokok untuk rumah tangga termiskin per bulan lebih besar 17 kali lipat dari pengeluaran untuk daging, lebih besar 15 kali lipat dari pengeluaran untuk kesehatan, lebih besar 9 kali lipat dari pengeluaran untuk pendidikan dan lebih besar 5 kali lipat dari pengeluaran untuk susu dan telur.
Data Susenas juga menunjukkan, konsumsi rokok bagi orang yang termiskin adalah persoalan yang sangat serius, karena; 
 Pertama pendapatan mereka sangat terbatas sehingga konsumsi rokok yang menimbulkan kecanduan akan menimbulkan kesempatan yang hilang besar sekali..
 Kedua, apabila perokok miskin yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia lebih dini maka siapa yang akan memberi nafkah keluarga yang ditinggalkannya.
 Ketiga, jika dia terkena penyakit akibat merokok dan mencoba mengobatinya, dari mana dia akan memperoleh dana untuk pengobatannya tersebut? Dari berhutangkah?  Sehingga tidak berlebihan apabila konsumsi rokok bagi siapapun, terutama bagi yang termiskin, adalah sebuah jerat kemiskinan. 

Di Indonesia, belanja rokok kini telah mencapai lebih dari Rp.120 triliun rupiah per tahun, dan pada tahun 2008, produksi rokok telah menembus angka 240 miliar batang/tahun; sementara itu road map dari Departemen Perindustrian telah menentukan bahwa pada tahun 2015 produksi rokok ditargetnya capai 260 miliar batang. Di tingkat negara-negara ASEAN, para perokok Indonesia memberi kontribusi 46.1% dari total perokok di kawasan ini. Oleh karena itu tak heran jika Industri rokok di Indonesia masuk dalam 10 industri unggulan Indonesia 



____________________


Mitos dan Fakta Tentang Tembakau

Tembakau dalam lintingan rokok yang memicu beragam penyakit ini menyimpan begitu banyak mitos yang jika dikaji sangat tidak relevan dengan fakta sebenarnya. Orang seringkali salah mengartikan mitos-mitos yang dianggapnya sebagai suatu kebenaran, meski tidak ada informasi atau data yang mendukungnya. Di Indonesia misalnya, ada mitos yang menyebutkan jika merokok merek tertentu dapat menyembuhkan batuk dan sakit dada (lihat Bab V) atau dapat meredakan stres. Mitos ini cenderung berkembang di tengah masyarakat Indonesia dan ini merupakan bentuk penyesatan yang sengaja dipelihara oleh industri tembakau untuk mempertahankan citra dan memantapkan positioning-nya di tengah masyarakat.

Untuk melihat mengkaji mitos-mitos tersebut ada baiknya melihat latar belakang bagaimana kebiasaan merokok bermula. Kegiatan merokok sebenarnya sudah dikenal penduduk asli Peru sejak 5000 tahun sebelum masehi yang kerap dilakukan sebagai bagian dari ritual untuk berkomunikasi dengan nenek moyang. Pada perkembangannya, merokok akhirnya menjadi kebiasaan dan kebiasaan ini selanjutnya dibawa oleh orang Eropa yang datang ke sana pada abad ke-15 dan akhirnya menyebar ke Afrika dan Asia. Sayangnya, berabad-abad kemudian atau sekitar tahun 1950-an, baru ditemukan kaitan antara merokok dengan berbagai penyakit disaat kebiasaan merokok sudah demikian rupa mewabah dan membuat sebagian masyarakat di dunia kecanduan.

Ada mitos di kalangan perokok bahwa dengan merokok mereka memperoleh ketenangan dan memiliki daya konsentrasi yang meningkat, meski pada kenyataannya nikotin lah yang menyebabkan sel-sel otak perokok merasa tenang. Efek adiktif yang ada pada Nikotin membuat seseorang perokok baru mulai ketagihan dan membuatnya merasa ada dorongan dari dalam untuk terus merokok. Ada beberapa efek nikotin yang mirip narkoba, seperti; gelisah, keringat dingin, perut merasa sakit.

Sifat adiktif nikotin sebenarnya sudah lama diketahui, namun baru pada tahun 1964 Departemen Kesehatan Amerika untuk pertama kalinya menerbitkan hasil penelitian yang sudah dilakukan sejak beberapa puluh tahun sebelumnya. Hasil penelitian yang berjudul: Report on Nicotine Addiction menyimpulkan bahwa nikotin memenuhi semua kriteria untuk dinyatakan sebagai zat adiktif. Hasil ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan duapuluh tahun kemudian yang mengindikasikan bahwa ketagihan rokok sudah merupakan keadaan patologis. 

Sementara itu, ada mitos yang seringkali mengemuka adalah bahwa polusi udara oleh asap mobil lebih berbahaya daripada asap rokok. Kenyataanya asap kenalpot mobil yang dikeluarkan biasanya segera menyebar ke udara, sebaliknya asap rokok langsung masuk ke paru-paru. Celakanya, asap rokok mengandung 4000 bahan kimia berbahaya yang tidak terdapat dalam asap mobil seperti nikotin, arsen,  amonia, dan 69 diantaranya karsinogenik. Konsentrasi zat CO yang diisap melalui rokok akan jauh lebih besar dibanding yang terisap dari asap mobil.

Mengingat bahayanya asap rokok, maka sangat aneh bila ada mitos yang menyatakan bahwa merokok merupakan hak individu yang tidak bisa diganggu gugat, meski faktanya sulit untuk menjelaskan bahwa merokok merupakan suatu hak azasi hanya karena lahir dari situasi keterjebakan dan ketidakberdayaan akibat adiksi nikotin. Seharusnya dalam ketidakberdayaannya tersebut perokok dapat lebih bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitarnya (terutama keluarga) yang justru lebih berhak memperoleh udara bersih dan bebas polusi asap rokok, serta berhak untuk terhindar dari risiko akibat perbuatan merokok orang lain dan memperoleh penyakit yang diakibatkan asap rokok.

Mitos dengan motif ekonomi juga kerap muncul, yang mengaitkan pengendalian konsumsi rokok akan menurunkan pendapatan negara dari cukai rokok. Sayangnya, fakta menunjukkan hal sebaliknya. Di negara-negara yang telah menerapkan pengendalian tembakau tidak satupun pemerintahnya yang mengalami penurunan pendapatan karena rokok. Rokok merupakan produk yang permintaannya inelastis (inelastic demand). Jadi sejauh harganya masih terjangkau maka orang akan tetap membeli rokok. Sebaliknya, ketika harga dinaikkan cukup tinggi dan orang miskin tidak sanggup beli maka peningkatan pendapatan pemerintah selalu lebih tinggi proporsinya dibandingkan penurunan konsumsi karena sifat inelastisnya.

Mitos ekonomi lainnya adalah bahwa industri rokok telah berjasa terhadap pendapatan negara melalui cukai rokok, meski faktanya yang membayar cukai rokok adalah konsumen rokok bukan industri rokok. Sementara mitos bahwa menaikkan cukai rokok akan menaikkan harga rokok sehingga orang miskin tidak mampu membeli rokok merupakan seuatu yang tepat namun tidak berarti benar2 merugikan orang miskin. Sebaliknya dengan harga yang tinggi, maka diharapkan mereka dapat mengalihkan uang rokok untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya seperti makanan bergizi dan pendidikan bagi anak-anaknya. Melihat data Susenas 2006 sangat mencengangkan, bahwa banyak kekuarga miskin mengeluarkan 12% pendapatannya untuk membeli rokok. Sementara untuk sumber protein bagi keluarga seperti daging, susu, dan telur hanya 3%. Diharapkan, pengalihan kebutuhan dari konsumsi rokok ke kebutuhan gizi keluarga justru akan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin.





 ______________________





Industri Rokok di Indonesia


Awal Industri Rokok Kretek

Rokok di Indonesia bermula dari rokok kretek, yaitu rokok yang menggunakan tembakau asli yang dikeringkan, dipadukan dengan saus cengkeh dan saat dihisap terdengar bunyi
kretek-kretek. Rokok kretek berbeda dengan rokok yang menggunakan tembakau buatan. Jenis cerutu merupakan simbol rokok kretek yang luar biasa, semuanya alami tanpa ada campuran apapun, dan pembuatannya tidak bisa menggunakan mesin. Masih memanfaatkan tangan pengrajin. Sejarah rokok kretek di Indonesia bermula dari Kota Kudus.
Menurut kisah yang hidup di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari upaya tak sengaja yang dilakukan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh di dadanya. Entah karena minyak tersebut atau hal lain, konon rasa sakit di dadanya itu reda. Dari sinilah salah satu mitos tentang rokok kretek bermula.
Meski redanya sakit dada tersebut cuma lantaran upaya coba-coba, hal itu tidak menyurutkan keinginan Djamari untuk melakukan eksperimen dengan merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Nah, informasi hasil eksperimen tanpa penelitian yang memadai tersebut lantas menyebar begitu saja. Berita hasil eksperimen tersebut membuat permintaan “rokok obat” ini pun mengalir. Djamari pun akhirnya melayani banyak permintaan rokok cengkeh. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi “kretek”, maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan “rokok kretek”.
Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10 batang, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun makin dikenal. Konon Djamari, yang identitas dan asal-usulnya higga kini masih samar itu, meninggal pada 1890.
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek Tjap Bal Tiga. Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.
Bal Tiga resmi berdiri pada 1914 di Desa Jati, Kudus. Setelah 10 tahun beroperasi, Nitisemito mampu membangun pabrik besar diatas lahan 6 hektar di Desa jati. Ketika itu, di Kudus telah berdiri 12 perusahaan rokok besar, 16 perusahaan menengah, dan tujuh pabrik rokok kecil (gurem). Di antara pabrik besar itu adalah milik M. Atmowidjojo (merek Goenoeng Kedoe), H.M Muslich (merek Delima), H. Ali Asikin (merek Djangkar), Tjoa Khang Hay (merek Trio), dan M. Sirin (merek Garbis & Manggis).
Sejarah mencatat Nitisemito mampu mengomandani 10.000 pekerja dan memproduksi 10 juta batang rokok per hari 1938. Kemudian untuk mengembangkan usahanya, ia menyewa tenaga pembukuan asal Belanda. Pasaran produknya cukup luas, mencakup kota-kota di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan bahkan ke Negeri Belanda sendiri. Ia kreatif memasarkan produknya, misalnya dengan menyewa pesawat terbang Fokker seharga 200 gulden saat itu untuk mempromosikan rokoknya ke Bandung dan Jakarta
Hampir semua pabrik itu kini telah tutup. Bal Tiga ambruk karena perselisihan diantara para ahli warisnya. Munculnya perusahaan rokok lain seperti Nojorono (1940), Djamboe Bol (1937), Djarum (1950), dan Sukun, semakin mempersempit pasar Bal Tiga ditambah dengan pecahnya Perang Dunia II pada tahun 1942 di Pasifik, masuknya tentara Jepang, juga ikut memperburuk usaha Nitisemito. Banyak aset perusahaan yang disita. Pada tahun 1955, sisa kerajaan kretek Nitisemito akhirnya dibagi rata pada ahli warisnya.
Ambruknya pasaran Bal Tiga disebut sebut juga karena berdirinya rokok Minak Djinggo pada tahun 1930. Pemilik rokok ini, Kho Djie Siong, adalah mantan agen Bal Tiga di Pati, Jawa Tengah. Sewaktu masih bekerja pada Nitisemito, Kho Djie Siong banyak menarik informasi rahasia racikan dan strategi dagang Bal Tiga dari M. Karmaen, kawan sekolahnya di HIS Semarang yang juga menantu Nitisemito.
Pada tahun 1932, Minak Djinggo, yang penjualannya melesat cepat memindahkan markasnya ke Kudus. untuk memperluas pasar, Kho Djie Siong meluncurkan produk baru, Nojorono. Setelah Minak Djinggo, muncul beberapa perusahaan rokok lain yang mampu bertahan hingga kini seperti rokok Djamboe Bol milik H.A. Ma’roef, rokok Sukun milik M. Wartono dan Djarum yang didirikan Oei Wie Gwan.
Perusahaan rokok kretek Djarum berdiri pada 25 Agustus 1950 dengan 10 pekerja. Oei Wie Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo di Jakarta ini, mengawali bisnisnya dengan memasok rokok untuk Dinas Perbekalan Angkatan Darat Republik Indonesia. Pada tahun 1955, Djarum mulai memperluas produksi dan pemasarannya. Produksinya makin besar setelah menggunakan mesin pelinting dan pengolah tembakau pada tahun 1967.
Di era keemasan Minak Djinggo dan di ujung masa suram Bal Tiga, aroma bisnis kretek menjalar hingga ke luar Kudus. Banyak juragan dan agen rokok bermunculan. Di Magelang, Solo dan Yogyakarta, kebanyakan pabrik kretek membuat jenis rokok klembak. Rokok ini berupa oplosan tembakau, cengkeh dan kemenyan.
Di Jawa Timur, industri rokok dimulai dari rumah tangga pada tahun 1910 yang dikenal dengan PT. HM Sampoerna. Tonggak perkembangan kretek dimulai ketika pabrik-pabrik besar menggunakan mesin pelinting. Tercatat PT. Bentoel di Malang yang berdiri pada tahun 1931 yang pertama memakai mesin pada tahun 1968, mampu menghasilkan 6000 batang rokok per menit. PT. Gudang Garam, Kediri dan PT HM Sampoerna tidak mau ketinggalan, begitu juga dengan Djarum, Djamboe Bol, Nojorono dan Sukun di Kudus.
Kini terdapat empat kota penting yang menggeliatkan industri kretek di Indonesia; Kudus, Kediri, Surabaya dan Malang. Industri rokok di kota ini baik kelas kakap maupun kelas gurem memiliki pangsa pasar masing masing. Semua terutama pabrik rokok besar telah mencatatkan sejarahnya sendiri.


Masuknya Multi National Corporation

Di Amerika, perusahaan rokok sering disebut sebagai “Sunset Industry”, artinya industri yang tengah menuju tenggelam, akibat pengaturan yang makin ketat untuk mengendalikan masalah rokok di negeri tersebut. Sementara itu perusahaan rokok Amerika ini mulai mengalihkan perhatiannya kepada negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia. Raksasa rokok dunia Phillip Moris Internasional misalnya melakukan akuisisi saham HM Sampoerna pada bulan Maret 2005 (Kompas, 15 Maret 2005).
Pada tahun 2003 pangsa pasar rokok dari PT Gudang Garam mencapai   32% , sementara itu Djarum menyusul di tempat kedua dalam pangsa pasar produk yang sama 23%, dan Sampoerna memperoleh pangsa pasar sebesar 19%.
Pada perhitungan pada bulan Juli 2006, setelah Sampoerna diambil alih oleh Philip Morris, maka pangsa pasarnya menduduki posisi nomor dua dengan memegang 26% dan menggeser posisi Djarum.
Setahun setelahnya, bulan September 2007, Sampoerna memegang pangsa pasar terbesar rokok di Indonesia dengan menguasai 28,3%, dan menggeser posisi Gudang Garam menjadi nomor dua dengan penguasaan pangsa pasar sebesar 23,6%
David Davies, Senior Vice President Corporate Affair Philip Morris International, induk dari Philip Morris Indonesia, pada bulan Maret 2005 itu mengatakan bahwa Philip Morris yang memiliki jaringan bisnis di 160 negara ingin menjadi nomor satu dalam bisnis rokok di setiap wilayah. Namun, pasar Indonesia tidak begitu menyukai rokok putih dan sangat menggemari rokok kretek. “Sebanyak 92 persen dari pangsa pasar rokok di Indonesia dikuasai jenis rokok kretek. Jadi, akuisisi Sampoerna ini merupakan kesempatan kami untuk masuk dan bersaing dalam memperebutkan pasar rokok kretek,” katanya. Nilai pembelian PT Philip Morris atas Sampoerna mencapai lebih dari Rp 15 triliun. (Kompas, 15 Maret 2005. sumber lain menyebutkan jumlah transaksi mencapai Rp 18,5 triliun, lihat http://berita.liputan6.com/ekbis/200503/97974/class=’vidico)
Pesaing Philip Morris, British American Tobacco (BAT), juga rupanya tak mau ketinggalan langkah. PT BAT  baru-baru ini membeli 85% saham PT Bentoel International dengan nilai pembelian sekitar Rp 5 triliun (17 Juni 2009).
Kini dengan beroperasinya dua raksasa rokok dunia di Indonesia, bukan tidak mungkin pertumbuhan jumlah perokok akan semakin tinggi lagi. Para pengamat ekonomi dan bisnis yang tadinya menyebutkan bahwa masuknya Philip Morris tidak akan mengubah peta persaingan industri rokok, kini mengakui bahwa dugaan tersebut keliru. Justru kini pangsa terbesar industri rokok Indonesia dikuasai oleh perusahaan multinasional. Dengan logika sederhana bisa dikatakan demikian: keuntungan dari perusahaan rokok pergi ke luar Indonesia, sementara penyakit, kecanduan, dan porak porandanya ruang publik yang dikuasai billboard rokok, tinggal di Indonesia.
Dampak buruknya, menurut Kartono Mohammad, angka kematian di negara-negara tujuan ekspor meningkat hingga 2 juta pertahun. Sementara di negara maju termasuk AS mencapai 3 juta, sedangkan di negara-negara berkembang mencapai 7 juta. Indonesia sendiri menurutnya, kini mencapai konsumsi 250 miliar batang pertahun dengan rasio 12% dari penghasilan perbulannya. Angka kematian, lanjut Kartono, diperkirakan 200 hingga 400 ribu orang pertahun yang meninggal disebabkan rokok.
“Angka tersebut harus ditekan, pemerintah harus segera mengesahkan RUU pengendalian Tembakau yang selama ini terkatung-katung di DPR,” tegasnya. Jika hal tersebut terus berlanjut, Kartono mengkhawatirkan angka kematian yang disebabkan oleh konsumsi rokok akan terus meningkat.


Intervensi-Intervensi dalam Kebijakan Industri Tembakau dan Rokok

Kegagalan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan disahkan di DPR hingga akhir periode tahun 2009 ini tidak terlepas dari intervensi-intervensi yang dilakukan berbagai kalangan, termasuk para politisi dan penegak hukum dan pemerintah. Meski RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2006, namun selalu gagal dibahas di DPR. Demikian pula mengenai Pasal tentang kenaikan cukai rokok dan larangan iklan dan promosi rokok sebaliknya diminta oleh anggota DPR yang membahas RUU tersebut, agar dihapus.
Bahkan terhadap rencana ratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian dampak tembakau WHO (FCTC) Ketua DPRD Temanggung, Bambang Sukarno -- salah satu daerah yang menjadi lokasi pertanian tembakau,  sempat menyurati Presiden Megawati Soekarnoputri (tertanggal 2 Jan 2004) untuk tidak meratifikasi FCTC dengan alasan membela kepentingan petani tembakau.
Intervensi juga terjadi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, PP 81/1999 : Pasal 17 (2) Iklan rokok hanya boleh di media cetak dan luar ruang akhirnya diubah menjadi PP 38/2000: Iklan rokok di media elektronik dari pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00. Dan akhirnya berubah menjadi PP 19/2003 yang melegitimasi iklan rokok di semua media serta legitimasi sponsorship oleh industri tembakau dengan tim perumus diantaranya:
 Firman Rajagukguk
 Bambang Sukarno (Ketua DPRD Temanggung)
 Dr. Budi Sampurno (Badan POM)

Sementara penetapan Roadmap Industri Hasil Tembakau dan Kebijakan Cukai tahun 2007 hingga 2020, dengan target produksi rokok 2007-2010: 240 miliar batang  2015-2020: 260 miliar batang merupakan bentuk intervensi lain. Hal ini disepakati oleh Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Pertanian- Asosiasi Produsen Rokok (GAPPRI dan GAPRINDO). Adanya road map ini jelas menyiratkan upaya pemerintah mengeksploitasi penjualan rokok terhadap masyarakat agar tercapai peretumbuhan penjualan batang rokok yang ditargetkan dalam road map tersebut. 
Bentuk intervensi lain adalah pengerahan 20.000 petani tembakau sebagai bentuk aksi melawan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan dan Fatwa Haram Majelis Ulama Indonesia, 16 Februari 2009, didukung langsung oleh Bupati Temanggung, Hasyim Affandi, Ketua DPRD Temanggung, Bambang Sukarno, Ulama, KH Amin Khalid, Himpunan Pemuda Tani Indonesia (HPTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Himpunan Kelompok Tani, dsb.
Terkait dengan cukai, adalah munculnya Intervensi terhadap RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akhirnya sepakat baru diberlakukan tahun 2014. Sebelumnya GAPRI (Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia) dan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) menolak keras dan mengancam akan menempuh uji materiil terhadap UU ini
Sementara dalam sengketa hukum yang terjadi, terlihat jelas intervensi dalam Sidang Uji Materiil UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Ini terlihat dari komposisi saksi ahli: 2 ahli dan 1 saksi, yang diajukan Pemerintah adalah Gabriel Mahal: Pengamat Anti Tembakau yang juga Pengacara Djarum. Suwarno M Serad: Ahli Biokimia juga merupakan Head of Corporate Affairs PT Djarum. Sementara dari Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia adalah Niken Rahmat yang juga Direktur Komunikasi PT HM Sampoerna. Oleh karena itu tak heran jika wartawan Kompas, Irwan Julianto menyebut industri rokok sebagai bagian dari industri yang penuh tipu daya (Kompas 10 Juli 2009). 
Dana perusahaan rokok yang demikian besar memungkinkan mereka untuk melakukan lobby untuk memperkuat intervensi dalam berbagai aspek terkait industri tembakau. Dalam penelusuran terhadap Dokumen Industri Rokok (2007) di Indonesia yang dirilis oleh wartawan Tempo, Mardiyah Chamim, misalnya memaparkan adanya memo internal PT BAT Indonesia tentang upaya melobi pejabat, legislator, ilmuwan, hingga wartawan.
Wartawan Kompas, Irwan Julianto, menyebutkan bahwa acara “Media Briefing on Smoking Issues” bulan September 1992 di Nusa Dua, Bali, yang dihadiri wartawan Asia Pasifik adalah salah satu contoh kegiatan untuk menyatakan bahwa rokok tidak seberbahaya yang digembar-gemborkan media AS. Liputan Kompas (13 September 1992) berjudul “Industri Rokok Mulai Lancarkan Kampanye Tandingan” dipelintir dengan terjemahan “Cigarette Industries Begin to Launch Equal Campaign” dan dilaporkan dalam salah satu memo laporan Humas BAT Indonesia kepada markas besarnya. Jika tak hati-hati membaca dokumen semacam ini, bisa ditafsirkan bahwa semua wartawan sudah “terbeli” oleh industri rokok. (“Mpower dan Rokok”, Kompas, 3 September 2008)
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebenarnya Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, berkali-kali mengusulkan agar Indonesia mendukung FCTC, tetapi ditentang oleh menteri-menteri yang membidangi pertanian, tenaga kerja, industri, dan keuangan.
Sementara itu Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Bersatu I pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Siti Fadilah Supari, tak menunjukkan usaha serius dalam melakukan upaya pengendalian tembakau. Untuk kondisi ini, maka posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara gurem, seperti Andorra, Eritrea, dan Guinea Bissau, yang sama-sama belum menandatangani FCTC.