Tulisan ini merupakan bagian buku yang ditulis bersama oleh
Ahmad Nur Sobirin dan Ignatius Haryanto dan diterbitkan oleh LSPP
Ahmad Nur Sobirin dan Ignatius Haryanto dan diterbitkan oleh LSPP
Kondisi Global Masalah
Pengendalian Dampak Tembakau
Sejak beberapa dekade lalu,
tembakau telah dimasukkan oleh World Health Organization WHO sebagai
epidemi yang harus dicarikan solusinya bersama oleh seluruh negara di dunia. Hal tersebut dipicu adanya kepedulian
sejumlah negara dan WHO sendiri terhadap adanya peningkatan prevalensi (angka
yang lazim) penyakit akibat penggunaan tembakau, baik di negara-negara maju
maupun negara berkembang.
Dalam buku Tembakau: Ancaman Global
(terbitan asli 2002, terjemahan Indonesia 2009) , John Crofton dan David
Simpson menunjukkan sebuah survei tahun 1990 yang dilakukan di 44 negara maju
yang menyebutkan bahwa merokok menyebabkan rata-rata 24% dari semua kematian
laki-laki dan 35% kematian pada usia pertengahan (35-69 tahun). Selain itu,
bukan hanya perokok yang menderita akibat asap rokoknya sendiri, karena
orang-orzang di sekitarnya juga ikut merasakan dampaknya. Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) memperkirakan sedikitnya 200.000 kematian pekerja per tahun
terpapar asap rokok di tempat mereka bekerja. Sekitar 800.000 orang meninggal
di 25 negara-negara Uni Eropa tahun 2002 karena terpapar asap rokok orang lain.
Menurut Lembaga Perlindungan
Lingkungan Amerika, terdapat 3.000 kematian karena kanker paru dan 1 juta
penderita asma anak per tahun, karena paparan asap rokok orang lain (AROL).
Penelitian dari kalangan industri tembakau (sejak 1970) sendiri juga menyatakan
menyatakan bahwa paparan AROL membahayakan kesehatan.
Sementara data dari Badan
Kesehatan Dunia WHO menunjukkan, saat ini paling tidak terdapat lebih dari 1
miliar perokok di seluruh dunia. Dari jumlah itu 500 juta orang terancam
meninggal di abad ke-21 akibat terkena dampak langsung dari rokok. Sementara
angka potensi kematian tersebut bakal bertambah
mengingat banyak pihak yang
terpapar oleh asap rokok, atau sebagai perokok pasif seperti ditunjukkan oleh
sejumlah survey yang telah dilakukan di seluruh dunia.
Akibatnya, pada tahun 2030,
konsumsi tembakau diprediksi bakal mengakibatkan kematian lebih dari 8.000.000
orang per tahun di dunia, jika tidak diciptakan kebijakan yang efektif. Saat
ini saja, konsumsi tembakau telah membunuh 5.000.000 orang di seluruh dunia per
tahun, melebihi kematian karena HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC) dan malaria.
Penelitian dari The Children‘s
Hospital of Philadelphia menjelaskan bahwa 35% anak-anak di Amerika Serikat
tinggal bersama orang yang merokok di rumah. Sementara penelitian tersebut
meneliti 60 orang dewasa berusia antara 41 dan 79 tahun di mana 45 dari jumlah
tersebut belum pernah merokok. Mereka yang tidak merokok digolongkan perokok
pasif berat jika setidak-tidaknya telah 10 tahun hidup bersama seorang perokok.
Kebanyakan dari mereka mengalami hal tersebut saat kanak-kanak. Mereka
mendapati 57% perokok dan 33% perokok pasif berat mengalami tanda awal
kerusakan paru-paru seperti ditunjukkan hasil pemindaian Magnetic Resonance Imaging (MRI) atau gambar melalui resonansi
magnetis. Para peneliti
AS melaporkan bahwa 20% perempuan penderita kanker paru-paru belum pernah
merokok.
Selain,
memicu penyakit pada paru-paru, paparan asap rokok juga menyebabkan penyakit Jantung koroner,
stroke, penyakit pembuluh darah tepi, bahkan katarak dan infeksi gusi. Mengutip
buku Tembakau: Ancaman Global, tembakau selain merupakan faktor risiko
dari 8 penyebab utama kematian, juga menjadi penyebab tingginya dana kesehatan
dan tunjangan akibat hilangnya produktivitas di negara-negara maju.
Di Amerika
Serikat misalnya, seperti disampaikan dalam pidato Barack Obama pada pertengahan
Juni 2009, sebelum penandatanganan undang-undang pengendalian tembakau, setiap tahun 400.000 penduduk Amerika Serikat
meninggal karena penyakit yang diakibatkan oleh merokok dan menjadikan hal
tersebut sebagai penyebab tertinggi kematian di Amerika Serikat yang sulit
dibendung. Bahkan, 8 juta penduduk Amerika Serikat menderita sedikitnya satu
penyakit serius akibat merokok. Satu dari 5 anak di Amerika Serikat merupakan
perokok saat mereka keluar dari Sekolah Menengah Atas. Berdasarkan statistik,
tiap hari 1.000 anak muda di bawah 18 tahun menjadi perokok baru dan hampir 90
persen dari para perokok tersebut memulai saat atau sebelum mereka berusia 18
tahun
Sementara,
biaya yang dikeluarkan negara untuk penyakit akibat merokok tersebut mencapai
US$ 100 miliar tiap tahunnya. Sedangkan kerugian pertahun akibat hilangnya
produktivitas mencapai US$ 5 juta.
Kenyataan ini
menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat negara maju untuk mulai
meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan political
will pemerintah negara-negara maju tersebut, terutama di Eropa, untuk
melakukan langkah preventif yang proaktif dalam menanggulangi masalah epidemi/wabah
rokok tersebut demi melindungi warganya. Misalnya dengan penerapan larangan
merokok di ruang publik, menaikkan pajak penjualan rokok, pelarangan iklan,
promosi dan sponsor dari industri tembakau, bahkan sudah dimasukkan dalam
undang-undang yang memiliki kekuatan
hukum dengan sanksi tegas baik berupa denda yang besar maupun penjara.
Dr Kartono
Mohammad, Ahli Kesehatan Masyarakat, menjelaskan bahwa industri rokok di
Amerika Serikat (AS) sejak tahun 1960-an telah mengalami kemorosotan sampai
20%, karena masyarakat AS sudah semakin sadar tentang kesehatan. Kartono
Mohammad juga mengungkapkan bahwa pengadilan Washington menyebutkan bahwa industri rokok telah
melakukan kebohongan publik mengenai penggunaan istilah mild dan low
tar pada bungkus dan iklan rokok yang akhirnya semakin memperburuk citra
industri rokok di mata masyarakat Amerika Serikat.
Situasi
tersebut di atas akhirnya menjadikan industri rokok di negara-negara maju
sebagai sunset industry untuk industri dalam negerinya karena semakin
sulit untuk bergerak. Maka tak heran jika industri rokok di negara-negara
tersebut berupaya mengalihkan pasar Eropa ke negara-negara lain yang tingkat
kesadaran masyarakat akan bahaya tembakau dan rokok masih rendah. Negara-negara
tersebut berada di Afrika, Asia, Eropa Tengah dan Timur tempat yang peraturan
dan perundang-undangan terkait pengendalian tembakau masih sangat rendah,
sehingga memungkinkan kegiatan iklan, promosi dan sponsor yang dilakukan
industri rokok sedemikian gencar menyasar calon-calon perokok muda.
Situasi
tersebut menyebabkan industri rokok Amerika Serikat bukannya mati tapi justru
makin hidup. Menurut Kartono, hal itu karena industri rokok dengan dibantu
pemerintah AS, melalui departemen perdagangan dan World Trade Organization
(WTO,) melakukan ekspor ke negara lain. Kenyataanya industri rokok AS meningkat
3 kali lipat dari semula US$50 juta menjadi US$150 juta . “Artinya, AS telah
mengekspor penyakit ke negara lain,” kata Kartono. (Republika, 19 Juni
2009).
Sayang, dampak
buruknya, menurut Kartono adalah meningkatnya angka kematian di negara-negara
tujuan ekspor, hingga 2 juta pertahun. Sementara di negara maju termasuk AS
mencapai 3 juta, sedangkan di negara-negara berkembang mencapai 7 juta.
Industri
rokok akhirnya harus melihat pasar yang lebih luas lagi di luar negara-negara
maju, dan hal ini bukan tanpa alasan. Dalam Buku “Tembakau: Ancaman Global”
dijelaskan adanya kecenderungan kenaikan angka jumlah perokok dari 1,1 miliar
menjadi 1,6 miliar pada tahun 2025. Menurut data tahun 1997, di seluruh dunia,
sekitar 47% laki-laki dan 12% perempuan adalah perokok. Data lain yang dirilis
World Bank tahun 1999 mengungkap, sejumlah besar perokok di dunia (48%) hidup
di wilayah Asia Timur Asia Pasifik, Eropa Timur, dan Asia Tengah di mana angka
merokok pada laki-laki sangat tinggi.
Namun,
gerakan ekspansionis industri rokok sedikit terhambat mengingat saat ini mulai
tumbuh kesadaran di negara-negara target Industri rokok tersebut akan bahaya
dan dampak yang bakal timbul jika membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.
Di Asia, sejumlah negara sudah mulai menerapkan peraturan mengenai pengendalian
tembakau, bahkan telah ikut
menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka
Kerja Konvensi mengenai Pengendalian Tembakau yang disponsori WHO di
Jenewa, pada pertemuan pleno ke-4, pada tanggal 21 Mei 2003.
Bahkan dalam
prakteknya, pemerintah negara-negara tersebut sudah menerapkan Pasal-Pasal
dalam konvensi tersebut misalnya peraturan yang memaksa industri rokok memasang
Peringatan Merokok dalam Bentuk Gambar pada Bungkus Rokok. Pemasangan
peringatan kesehatan dalam bentuk gambar ini dinilai efektif, seperti
ditunjukkan studi-studi di sejumlah negara.
Di Kanada, 44%
perokok ingin berhenti; 58% perokok mulai memikirkan bahaya konsumsi tembakau; 35% perokok
pengetahuan meningkat; 17% perokok menyembunyikan bungkusnya karena tidak ingin
orang lain melihat gambar peringatan tersebut.
Di Singapura; 47%
lebih jarang merokok; 57% mulai berpikir
tentang dampak kesehatan; 71%
pengetahuan tentang dampak kesehatan meningkat ; 25% termotivasi berhenti; 28% mengurangi jumlah rokok yang dihisap ;
14% tidak merokok di depan anak-anak; 12% tidak merokok di depan wanita hamil;
8 % mengurangi merokok ketika di rumah.
Di Brasil; 54%
berubah sikapnya tentang dampak merokok setelah melihat gambar di bungkus
rokok; 67% perokok ingin berhenti merokok; dampak lebih besar pada kelompok
pendidikan dan pendapatan rendah.
Di Thailand ; 92%
ingin berhenti merokok; 62% mengurangi
rokok; 20% mencoba berhenti merokok; 25% tetap merokok dengan jumlah sama.
Bahkan
sejumlah negara sudah menerapkan pelarangan menyeluruh (total ban)
terhadap seluruh iklan rokok di media massa dan media luar ruang.
Sayangnya, di
antara negara-negara ASEAN, hanya tinggal Indonesia dan Kamboja yang tidak
memiliki undang-undang pengendalian tembakau serta peraturan yang melarang
Iklan, Promosi dan Sponsorship (APS) tembakau dan rokok meskipun Indonesia
menyumbang 46.10% dari total perokok kawasan ASEAN. Bukan hanya itu, Indonesia
adalah satu-satunya negara di wilayah Asia Pasifik yang belum menandatangani
dan meratifikasi FCTC yang telah diadopsi oleh 192 negara anggota WHO
pada tahun 2003.
Taktik
Industri Tembakau
Inti dari
industri tembakau dan rokok hanya satu hal, yaitu menjual produk-produknya
sebanyak mungkin serta menciptakan perokok-perokok baru untuk lebih membuka
pasar seluas-luasnya atau paling tidak, kehadiran mereka masih dapat diterima
dengan baik oleh masyarakat.
Untuk itu,
industri tembakau di seluruh dunia sudah sejak dulu menerapkan beragam strategi
dan taktik untuk membentuk dan mempengaruhi kebijakan pengendalian tembakau.
Industri tembakau dengan memanfaatkan kekuatan ekonomi, lobby ke pemerintahan dan legislatif, melalui “mesin-mesin”
pemasarannya serta memanipulasi media untuk mendiskreditkan riset ilmiah dan
mempengaruhi kebijakan pemerintah agar dapat tetap menjual dan mendistribusikan
produk-produk berbahayanya.
Pada dekade
1980-an industri rokok Amerika sudah terpojok ketika Surgeon General
dijabat C Everett Koop pada 1981-1989, yang dengan laporannya Nicotine
Addiction (1988) menyatakan nikotin adalah bahan aktif yang menimbulkan
kecanduan mirip heroin dan kokain. Koop makin membuat industri rokok kelabakan
dengan tudingan “perokok pasif”yang disebabkan asap lingkungan tembakau (environmental
tobacco smoke/ETS) terancam kanker paru.
Menurut Koop
dalam pengantar buku The Cigarette Papers, para ilmuwan dan eksekutif
perusahaan rokok B&W dan British American Tobacco sejak awal 1960-an sudah
tahu sifat dan efek biologis nikotin, bahkan mengeksploitasinya untuk membuat
para perokok makin kecanduan. “Buku ini adalah senjata vital untuk perang
melawan rokok,” tulisnya. (Irwan Julianto, “Mpower dan Rokok”, Kompas 3
September 2008)
Tidak itu
saja, dengan dana besarnya, industri tembakau terus menggulirkan kegiatan
filantropis melalui program dan kegiatan sosial di banyak negara di dunia
sebagai upaya membentuk pencitraan publik yang positif dalam kerangka Corporate
Social Responsibility (CSR). Di Indonesia misalnya, HM Sampoerna melalui
Sampoerna Foundation bergerak hampir di seluruh lini, baik pendidikan, sosial,
ekonomi. PT Djarum melaksanakan program CSR-nya baik pada sektor pendidikan,
olah raga, lingkungan, hingga pers.
Kekuatan dana
jugalah yang memungkinkan industri rokok menjadi sangat kreatif dalam
menggulirkan strategi pemasaran, dengan menggunakan beragam media baik
elektronik (radio, televisi dan online), media cetak, maupun media luar ruang.
Tampilan pun dibuat sekreatif mungkin, bahkan sedemikian rupa sehingga
cenderung dinilai sebagai bentuk penyesatan publik, misalnya menggunakan
kata-kata seperti; light, mild, dan low tar, yang telah dilarang
oleh pengadilan di Amerika Serikat
Sementara
itu, intervensi yang dilakukan industri rokok untuk mempengaruhi pembuatan
kebijakan, bukan saja terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara dengan
demokrasi yang lebih maju serta gerakan civil society yang telah
berkembang pesat seperti Amerika Serikat. Maka tak heran jika Amerika Serikat
baru belakangan ini menandatangani undang-undang pengendalian tembakau.
Sementara nasib RUU pengendalian tembakau
di Indonesia masih terus terkatung-katung, tertahan di Dewan Perwakilan
Rakyat, dan pemerintah Indonesia pun hingga kini belum menandatangani konvensi
FCTC.
Iklan dan
Kebiasaan Merokok
Kekuatan
Industri rokok disadari atau tidak ada pada iklan. Melalui kegiatan promosi
melalui media ini mereka terus berkembang dan melebarkan sayapnya serta terus
membidik konsumen remaja dan dewasa muda dengan tujuan antara lain:
Agar perusahaan
rokok dapat bertahan mereka harus mendapatkan pengganti konsumer tetap mereka
yang telah meninggal atau berhenti. Dan target utama mereka : REMAJA.
Selanjutnya,
kebanyakan orang mulai merokok dibawah umur 18 tahun dan seperempat dari mereka
memulai merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Semakin muda
seseorang memulai merokok semakin besar kecenderungan mereka menjadi perokok
tetap dan sangat kecil kemungkinan untuk dapat berhenti
Iklan,
promosi atau sponsorship rokok dinilai mengancam generasi muda karena:
Semakin sering
mereka terpapar dengan iklan rokok, semakin besar kecenderungan mereka untuk
merokok. Untuk itu industri rokok selalu mengaitkan penggunaan produk mereka
dengan kepribadian yang berkualitas seperti: kemewahan, kekuatan, dan
penampilan menarik atau berupa jiwa petualang dan aktivitas menarik lainnya
Dengan semakin
meluasnya iklan rokok, seakan membuat merokok sebagai suatu aktivitas yang
“normal”. Penggunaan rokok lalu dilihat seperti produk-produk konsumsi lainnya,
sehingga membuat remaja semakin sulit memahami bahaya merokok.
Akhirnya remaja
semakin menganggap remeh akan ketergantungan terhadap nikotin dan konsekuensi
kesehatan berat lainnya akibat rokok.
Sebenarnya,
adanya tuntutan agar iklan rokok, promosi dan sponsorhip rokok dilarang, karena
hal-hal berikut: Industri rokok
mengeluarkan milliaran dollar setiap tahunnya untuk menyebarluaskan produk
mereka seluas mungkin untuk menarik konsumen-konsumen muda. Mereka menargetkan
remaja pada lingkungan yang santai dan familiar, seperti di bioskop, Internet,
majalah fashion, konser musik, dan yang paling strategis: event olahraga.
Industri rokok menggunakan metode yang kian kreatif untuk
meningkatkan penjualan produk mereka. Iklan di billboard, di majalah, di
internet, merupakan contoh kecil ide marketing mereka. Industri rokok juga
memastikan produk mereka mudah terlihat di bioskop, di televisi, dan dunia
fashion. Perusahaan rokok mensponsori berbagai even hiburan atau olahraga dan
mengorganisasi berbagai macam jenis kegiatan promo dalam usahanya untuk menjaga
dan memenangkan hati konsumen mereka.
· Hanya larangan
mutlak yang dapat mematahkan jejaring marketing produk rokok. Industri rokok
memiliki sangat banyak cara untuk menargetkan remaja dan larangan yang tidak
bersifat menyeluruh hanya dapat membuat mereka mengubah taktik promosional
mereka dari metode yang lama menjadi metode yang lebih dapat diterima.
Dalam
kondisi lain, para perokok perempuan di negara berkembang mencapai lebih 80%
dari total 1,8 miliar remaja (10-24 tahun) dan mereka merupakan target dari
industri rokok yang agresif. Empat dari 5 remaja yang tinggal di negara
berkembang pernah dan sering melihat iklan produk rokok.
· Industri rokok secara spesifik menargetkan konsumen
wanita muda dan remaja perempuan melalui iklan, promosi, dan sponsorship.
Strategi pemasaran yang mutakhir mendorong remaja perempuan untuk mengonsumsi
rokok dan mencoba untuk melemahkan kultur “perempuan tidak merokok”
pada negara dimana perempuan tidak lazim merokok.
· Peningkatan
konsumsi rokok pada remaja perempuan merupakan salah satu perkembangan yang
terburuk dari epidemik rokok global