Pengendalian Dampak Tembakau (1)

Tulisan ini merupakan bagian buku yang ditulis bersama oleh 
Ahmad Nur Sobirin dan Ignatius Haryanto dan diterbitkan oleh LSPP

Kondisi Global Masalah Pengendalian Dampak Tembakau

                                                                                                 
Sejak beberapa dekade lalu, tembakau telah dimasukkan oleh World Health Organization WHO sebagai epidemi yang harus dicarikan solusinya bersama oleh seluruh negara di  dunia. Hal tersebut dipicu adanya kepedulian sejumlah negara dan WHO sendiri terhadap adanya peningkatan prevalensi (angka yang lazim) penyakit akibat penggunaan tembakau, baik di negara-negara maju maupun negara berkembang.
 Dalam buku Tembakau: Ancaman Global (terbitan asli 2002, terjemahan Indonesia 2009) , John Crofton dan David Simpson menunjukkan sebuah survei tahun 1990 yang dilakukan di 44 negara maju yang menyebutkan bahwa merokok menyebabkan rata-rata 24% dari semua kematian laki-laki dan 35% kematian pada usia pertengahan (35-69 tahun). Selain itu, bukan hanya perokok yang menderita akibat asap rokoknya sendiri, karena orang-orzang di sekitarnya juga ikut merasakan dampaknya. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan sedikitnya 200.000 kematian pekerja per tahun terpapar asap rokok di tempat mereka bekerja. Sekitar 800.000 orang meninggal di 25 negara-negara Uni Eropa tahun 2002 karena terpapar asap rokok orang lain.
Menurut Lembaga Perlindungan Lingkungan Amerika, terdapat 3.000 kematian karena kanker paru dan 1 juta penderita asma anak per tahun, karena paparan asap rokok orang lain (AROL). Penelitian dari kalangan industri tembakau (sejak 1970) sendiri juga menyatakan menyatakan bahwa paparan AROL membahayakan kesehatan.
Sementara data dari Badan Kesehatan Dunia WHO menunjukkan, saat ini paling tidak terdapat lebih dari 1 miliar perokok di seluruh dunia. Dari jumlah itu 500 juta orang terancam meninggal di abad ke-21 akibat terkena dampak langsung dari rokok. Sementara angka potensi kematian tersebut bakal bertambah  mengingat banyak pihak  yang terpapar oleh asap rokok, atau sebagai perokok pasif seperti ditunjukkan oleh sejumlah survey yang telah dilakukan di seluruh dunia.
Akibatnya, pada tahun 2030, konsumsi tembakau diprediksi bakal mengakibatkan kematian lebih dari 8.000.000 orang per tahun di dunia, jika tidak diciptakan kebijakan yang efektif. Saat ini saja, konsumsi tembakau telah membunuh 5.000.000 orang di seluruh dunia per tahun, melebihi kematian karena HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC) dan malaria.
Penelitian dari The Children‘s Hospital of Philadelphia menjelaskan bahwa 35% anak-anak di Amerika Serikat tinggal bersama orang yang merokok di rumah. Sementara penelitian tersebut meneliti 60 orang dewasa berusia antara 41 dan 79 tahun di mana 45 dari jumlah tersebut belum pernah merokok. Mereka yang tidak merokok digolongkan perokok pasif berat jika setidak-tidaknya telah 10 tahun hidup bersama seorang perokok. Kebanyakan dari mereka mengalami hal tersebut saat kanak-kanak. Mereka mendapati 57% perokok dan 33% perokok pasif berat mengalami tanda awal kerusakan paru-paru seperti ditunjukkan hasil pemindaian Magnetic Resonance Imaging (MRI) atau gambar melalui resonansi magnetis. Para peneliti AS melaporkan bahwa 20% perempuan penderita kanker paru-paru belum pernah merokok.
Selain, memicu penyakit pada paru-paru, paparan asap rokok  juga menyebabkan penyakit Jantung koroner, stroke, penyakit pembuluh darah tepi, bahkan katarak dan infeksi gusi. Mengutip buku Tembakau: Ancaman Global, tembakau selain merupakan faktor risiko dari 8 penyebab utama kematian, juga menjadi penyebab tingginya dana kesehatan dan tunjangan akibat hilangnya produktivitas di negara-negara maju.
Di Amerika Serikat misalnya, seperti disampaikan dalam pidato Barack Obama pada pertengahan Juni 2009, sebelum penandatanganan undang-undang pengendalian tembakau,  setiap tahun 400.000 penduduk Amerika Serikat meninggal karena penyakit yang diakibatkan oleh merokok dan menjadikan hal tersebut sebagai penyebab tertinggi kematian di Amerika Serikat yang sulit dibendung. Bahkan, 8 juta penduduk Amerika Serikat menderita sedikitnya satu penyakit serius akibat merokok. Satu dari 5 anak di Amerika Serikat merupakan perokok saat mereka keluar dari Sekolah Menengah Atas. Berdasarkan statistik, tiap hari 1.000 anak muda di bawah 18 tahun menjadi perokok baru dan hampir 90 persen dari para perokok tersebut memulai saat atau sebelum mereka berusia 18 tahun
Sementara, biaya yang dikeluarkan negara untuk penyakit akibat merokok tersebut mencapai US$ 100 miliar tiap tahunnya. Sedangkan kerugian pertahun akibat hilangnya produktivitas mencapai US$ 5 juta.
Kenyataan ini menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat negara maju untuk mulai meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan political will pemerintah negara-negara maju tersebut, terutama di Eropa, untuk melakukan langkah preventif yang proaktif dalam menanggulangi masalah epidemi/wabah rokok tersebut demi melindungi warganya. Misalnya dengan penerapan larangan merokok di ruang publik, menaikkan pajak penjualan rokok, pelarangan iklan, promosi dan sponsor dari industri tembakau, bahkan sudah dimasukkan dalam undang-undang  yang memiliki kekuatan hukum dengan sanksi tegas baik berupa denda yang besar maupun penjara.
Dr Kartono Mohammad, Ahli Kesehatan Masyarakat, menjelaskan bahwa industri rokok di Amerika Serikat (AS) sejak tahun 1960-an telah mengalami kemorosotan sampai 20%, karena masyarakat AS sudah semakin sadar tentang kesehatan. Kartono Mohammad juga mengungkapkan bahwa pengadilan Washington  menyebutkan bahwa industri rokok telah melakukan kebohongan publik mengenai penggunaan istilah mild dan low tar pada bungkus dan iklan rokok yang akhirnya semakin memperburuk citra industri rokok di mata masyarakat Amerika Serikat.
Situasi tersebut di atas akhirnya menjadikan industri rokok di negara-negara maju sebagai sunset industry untuk industri dalam negerinya karena semakin sulit untuk bergerak. Maka tak heran jika industri rokok di negara-negara tersebut berupaya mengalihkan pasar Eropa ke negara-negara lain yang tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya tembakau dan rokok masih rendah. Negara-negara tersebut berada di Afrika, Asia, Eropa Tengah dan Timur tempat yang peraturan dan perundang-undangan terkait pengendalian tembakau masih sangat rendah, sehingga memungkinkan kegiatan iklan, promosi dan sponsor yang dilakukan industri rokok sedemikian gencar menyasar calon-calon perokok muda.
Situasi tersebut menyebabkan industri rokok Amerika Serikat bukannya mati tapi justru makin hidup. Menurut Kartono, hal itu karena industri rokok dengan dibantu pemerintah AS, melalui departemen perdagangan dan World Trade Organization (WTO,) melakukan ekspor ke negara lain. Kenyataanya industri rokok AS meningkat 3 kali lipat dari semula US$50 juta  menjadi US$150 juta . “Artinya, AS telah mengekspor penyakit ke negara lain,” kata Kartono. (Republika, 19 Juni 2009).
Sayang, dampak buruknya, menurut Kartono adalah meningkatnya angka kematian di negara-negara tujuan ekspor, hingga 2 juta pertahun. Sementara di negara maju termasuk AS mencapai 3 juta, sedangkan di negara-negara berkembang mencapai 7 juta.
Industri rokok akhirnya harus melihat pasar yang lebih luas lagi di luar negara-negara maju, dan hal ini bukan tanpa alasan. Dalam Buku “Tembakau: Ancaman Global” dijelaskan adanya kecenderungan kenaikan angka jumlah perokok dari 1,1 miliar menjadi 1,6 miliar pada tahun 2025. Menurut data tahun 1997, di seluruh dunia, sekitar 47% laki-laki dan 12% perempuan adalah perokok. Data lain yang dirilis World Bank tahun 1999 mengungkap, sejumlah besar perokok di dunia (48%) hidup di wilayah Asia Timur Asia Pasifik, Eropa Timur, dan Asia Tengah di mana angka merokok pada laki-laki sangat tinggi.
Namun, gerakan ekspansionis industri rokok sedikit terhambat mengingat saat ini mulai tumbuh kesadaran di negara-negara target Industri rokok tersebut akan bahaya dan dampak yang bakal timbul jika membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut. Di Asia, sejumlah negara sudah mulai menerapkan peraturan mengenai pengendalian tembakau,  bahkan telah ikut menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Konvensi mengenai Pengendalian Tembakau yang disponsori WHO di Jenewa, pada pertemuan pleno ke-4, pada tanggal 21 Mei 2003.
Bahkan dalam prakteknya, pemerintah negara-negara tersebut sudah menerapkan Pasal-Pasal dalam konvensi tersebut misalnya peraturan yang memaksa industri rokok memasang Peringatan Merokok dalam Bentuk Gambar pada Bungkus Rokok. Pemasangan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar ini dinilai efektif, seperti ditunjukkan studi-studi di sejumlah negara.
Di Kanada, 44% perokok ingin berhenti; 58% perokok mulai memikirkan  bahaya konsumsi tembakau; 35% perokok pengetahuan meningkat; 17% perokok menyembunyikan bungkusnya karena tidak ingin orang lain melihat gambar peringatan tersebut. 
Di Singapura; 47% lebih jarang merokok;  57% mulai berpikir tentang  dampak kesehatan; 71% pengetahuan tentang dampak kesehatan meningkat ; 25% termotivasi berhenti;  28% mengurangi jumlah rokok yang dihisap ; 14% tidak merokok di depan anak-anak; 12% tidak merokok di depan wanita hamil; 8 % mengurangi merokok ketika di rumah.
Di Brasil; 54% berubah sikapnya tentang dampak merokok setelah melihat gambar di bungkus rokok; 67% perokok ingin berhenti merokok; dampak lebih besar pada kelompok pendidikan dan pendapatan rendah.
Di Thailand ; 92% ingin berhenti merokok; 62%     mengurangi rokok; 20% mencoba berhenti merokok; 25% tetap merokok dengan jumlah sama.

Bahkan sejumlah negara sudah menerapkan pelarangan menyeluruh (total ban) terhadap seluruh iklan rokok di media massa dan media luar ruang.
Sayangnya, di antara negara-negara ASEAN, hanya tinggal Indonesia dan Kamboja yang tidak memiliki undang-undang pengendalian tembakau serta peraturan yang melarang Iklan, Promosi dan Sponsorship (APS) tembakau dan rokok meskipun Indonesia menyumbang 46.10% dari total perokok kawasan ASEAN. Bukan hanya itu, Indonesia adalah satu-satunya negara di wilayah Asia Pasifik yang belum menandatangani dan meratifikasi FCTC yang telah diadopsi oleh 192 negara anggota WHO pada tahun 2003.



Taktik Industri Tembakau

Inti dari industri tembakau dan rokok hanya satu hal, yaitu menjual produk-produknya sebanyak mungkin serta menciptakan perokok-perokok baru untuk lebih membuka pasar seluas-luasnya atau paling tidak, kehadiran mereka masih dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Untuk itu, industri tembakau di seluruh dunia sudah sejak dulu menerapkan beragam strategi dan taktik untuk membentuk dan mempengaruhi kebijakan pengendalian tembakau. Industri tembakau dengan memanfaatkan kekuatan ekonomi, lobby ke pemerintahan dan legislatif, melalui “mesin-mesin” pemasarannya serta memanipulasi media untuk mendiskreditkan riset ilmiah dan mempengaruhi kebijakan pemerintah agar dapat tetap menjual dan mendistribusikan produk-produk berbahayanya.
Pada dekade 1980-an industri rokok Amerika sudah terpojok ketika Surgeon General dijabat C Everett Koop pada 1981-1989, yang dengan laporannya Nicotine Addiction (1988) menyatakan nikotin adalah bahan aktif yang menimbulkan kecanduan mirip heroin dan kokain. Koop makin membuat industri rokok kelabakan dengan tudingan “perokok pasif”yang disebabkan asap lingkungan tembakau (environmental tobacco smoke/ETS) terancam kanker paru.
Menurut Koop dalam pengantar buku The Cigarette Papers, para ilmuwan dan eksekutif perusahaan rokok B&W dan British American Tobacco sejak awal 1960-an sudah tahu sifat dan efek biologis nikotin, bahkan mengeksploitasinya untuk membuat para perokok makin kecanduan. “Buku ini adalah senjata vital untuk perang melawan rokok,” tulisnya. (Irwan Julianto, “Mpower dan Rokok”, Kompas 3 September 2008)
Tidak itu saja, dengan dana besarnya, industri tembakau terus menggulirkan kegiatan filantropis melalui program dan kegiatan sosial di banyak negara di dunia sebagai upaya membentuk pencitraan publik yang positif dalam kerangka Corporate Social Responsibility (CSR). Di Indonesia misalnya, HM Sampoerna melalui Sampoerna Foundation bergerak hampir di seluruh lini, baik pendidikan, sosial, ekonomi. PT Djarum melaksanakan program CSR-nya baik pada sektor pendidikan, olah raga, lingkungan,  hingga pers.  
Kekuatan dana jugalah yang memungkinkan industri rokok menjadi sangat kreatif dalam menggulirkan strategi pemasaran, dengan menggunakan beragam media baik elektronik (radio, televisi dan online), media cetak, maupun media luar ruang. Tampilan pun dibuat sekreatif mungkin, bahkan sedemikian rupa sehingga cenderung dinilai sebagai bentuk penyesatan publik, misalnya menggunakan kata-kata seperti; light, mild, dan low tar, yang telah dilarang oleh pengadilan di Amerika Serikat 
Sementara itu, intervensi yang dilakukan industri rokok untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan, bukan saja terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara dengan demokrasi yang lebih maju serta gerakan civil society yang telah berkembang pesat seperti Amerika Serikat. Maka tak heran jika Amerika Serikat baru belakangan ini menandatangani undang-undang pengendalian tembakau. Sementara nasib RUU pengendalian tembakau  di Indonesia masih terus terkatung-katung, tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah Indonesia pun hingga kini belum menandatangani konvensi FCTC.



Iklan dan Kebiasaan Merokok

Kekuatan Industri rokok disadari atau tidak ada pada iklan. Melalui kegiatan promosi melalui media ini mereka terus berkembang dan melebarkan sayapnya serta terus membidik konsumen remaja dan dewasa muda dengan tujuan antara lain:
Agar perusahaan rokok dapat bertahan mereka harus mendapatkan pengganti konsumer tetap mereka yang telah meninggal atau berhenti. Dan target utama mereka : REMAJA.
Selanjutnya, kebanyakan orang mulai merokok dibawah umur 18 tahun dan seperempat dari mereka memulai merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Semakin muda seseorang memulai merokok semakin besar kecenderungan mereka menjadi perokok tetap dan sangat kecil kemungkinan untuk dapat berhenti
          Iklan, promosi atau sponsorship rokok dinilai mengancam generasi muda karena:
Semakin sering mereka terpapar dengan iklan rokok, semakin besar kecenderungan mereka untuk merokok. Untuk itu industri rokok selalu mengaitkan penggunaan produk mereka dengan kepribadian yang berkualitas seperti: kemewahan, kekuatan, dan penampilan menarik atau berupa jiwa petualang dan aktivitas menarik lainnya
Dengan semakin meluasnya iklan rokok, seakan membuat merokok sebagai suatu aktivitas yang “normal”. Penggunaan rokok lalu dilihat seperti produk-produk konsumsi lainnya, sehingga membuat remaja semakin sulit memahami bahaya merokok.
Akhirnya remaja semakin menganggap remeh akan ketergantungan terhadap nikotin dan konsekuensi kesehatan berat lainnya akibat rokok.
          Sebenarnya, adanya tuntutan agar iklan rokok, promosi dan sponsorhip rokok dilarang, karena hal-hal berikut:      Industri rokok mengeluarkan milliaran dollar setiap tahunnya untuk menyebarluaskan produk mereka seluas mungkin untuk menarik konsumen-konsumen muda. Mereka menargetkan remaja pada lingkungan yang santai dan familiar, seperti di bioskop, Internet, majalah fashion, konser musik, dan yang paling strategis: event olahraga.
Industri rokok menggunakan metode yang kian kreatif untuk meningkatkan penjualan produk mereka. Iklan di billboard, di majalah, di internet, merupakan contoh kecil ide marketing mereka. Industri rokok juga memastikan produk mereka mudah terlihat di bioskop, di televisi, dan dunia fashion. Perusahaan rokok mensponsori berbagai even hiburan atau olahraga dan mengorganisasi berbagai macam jenis kegiatan promo dalam usahanya untuk menjaga dan memenangkan hati konsumen mereka.
·    Hanya larangan mutlak yang dapat mematahkan jejaring marketing produk rokok. Industri rokok memiliki sangat banyak cara untuk menargetkan remaja dan larangan yang tidak bersifat menyeluruh hanya dapat membuat mereka mengubah taktik promosional mereka dari metode yang lama menjadi metode yang lebih dapat diterima.
          Dalam kondisi lain, para perokok perempuan di negara berkembang mencapai lebih 80% dari total 1,8 miliar remaja (10-24 tahun) dan mereka merupakan target dari industri rokok yang agresif. Empat dari 5 remaja yang tinggal di negara berkembang pernah dan sering melihat iklan produk rokok.
· Industri rokok secara spesifik menargetkan konsumen wanita muda dan remaja perempuan melalui iklan, promosi, dan sponsorship. Strategi pemasaran yang mutakhir mendorong remaja perempuan untuk mengonsumsi rokok dan mencoba untuk melemahkan kultur “perempuan tidak merokok” pada negara dimana perempuan tidak lazim merokok.
·    Peningkatan konsumsi rokok pada remaja perempuan merupakan salah satu perkembangan yang terburuk dari epidemik rokok global