Saksi Berikan Keterangan Berbeda Dengan Dakwaan


Jakarta, 12 Desember 2018 - Rudyono Darsono, saksi kunci dalam kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja, memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Perbedaan yang dimaksud mencakup waktu perkenalan saksi dengan terdakwa, harga jual beli lahan, luas lahan yang dijual belikan, serta soal pembayaran.
Dalam sidang lanjutan kasus sengketa lahan Yayasan Untag dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Rudyono Darsono yang juga saksi kunci kasus ini  mengaku diberikan kuasa untuk mewakili Yayasan Untag dalam penjualan tanah kepada terdakwa, Tedja Widjaja. 
Kepada majelis hakim, Rudyono, yang diberi kuasa oleh Yayasan Untag dalam jual beli lahan Untag mengaku bertemu Tedja Widjaja pada 2008, berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan saksi kenal dengan terdakwa pada 2009.
Rudyono juga menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan, harga jual lahan adalah Rp 4.750.000 per meter persegi, sementara dalam dakwaan disebutkan harga tanah sesuai perjanjian jual beli adalah Rp 2.050.000 meter persegi sehingga total transaki sebesar Rp 65,6 miliar. Adapun total lahan yang dijual belikan menurut Rudyono hanya berkisar 2,9 hektare (ha), berbebeda dengan isi dakwaan yang tercatat  3,2 ha.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tedja adalah sebesar Rp 15 milyar dari total kewajiban Rp 65,6 miliar, namun dalam persidangan Rudyono mengaku belum ada pembayaran sama sekali. Ini yang kemudian dipertanyakan majelis hakim, bagaimana bisa ada Akte Jual Beli padahal menurut Rudyono  belum ada pembayaran.  
Kuasa hukum Tedja Widjaja, Nahot Silitonga  dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners heran dengan pernyataan saksi yang banyak berbeda dengan isi dakwaan. “Hal ini sebenarnya menguntungkan buat kami, karena dengan demikian seharusnya dakwaan tidak terbukti,” tandasnya.  
Dalam dua sidang pemeriksaan saksi sebelumnya juga terjadi kontradiksi antara dua saksi  Yovita Ani Wilujeng dan Surati bendahara II Yayasan Untag, terkait bank garansi. Pada persidangan tanggal 28 November, Saksi Yopita Ani Wilujeng mengaku bukti yang asli disimpan. Sementara  saksi Surati pada pemeriksaan saksi tanggal 5 Desember 2018, mengaku hanya menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta. 
Kedua saksi kepada majelis hakim, mengaku tidak mengetahui banyak mengenai mengenai sengketa lahan antara Yayasan Untag dengan terdakwa. Saksi hanya diminta membuat bukti penerimaan uang sebesar Rp 16 juta untuk pembuatan bank garansi sebagai jaminan atas jual beli tanah, namun dia tidak tahu soal transaksi jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja Widjaja. 
Sumber perkara sendiri bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag  yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaya selaku Direktur PT Graha Mahardika atas lahan milik yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No.58, tangal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh Graha Mahardhika dengan bukti pembayaran yang lengkap.
Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Bahkan untuk pembangunan kampus, Tedja Widjaja  pada akhirnya harus mengeluarkan  uang hingga Rp 31 miliar. Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012. 
Pada Juni 2017, Yayasan UNTAG melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja  ke polisi yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan. Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  sejak awal Oktober 2018 dengan Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja Widjaja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter. Dalam Surat Dakwaan, Tedja WIDJAJA didakwa telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit. Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5  sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha