Saksi Kunci Kasus Sengketa Lahan Yayasan Untag Kembali Tidak Hadir


Jakarta, 5 Desember 2018 - Rudyono Darsono, saksi kunci dalam kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Yayasan Untag yang sedianya mengagendakan keterangan dua orang saksi korban, akhirnya hanya menghadirkan seorang saksi, yaitu Surati, Bendahara II pada Yayasan Untag.

Kepada majelis hakim, saksi mengaku tidak mengetahui banyak mengenai mengenai sengketa lahan antara Yayasan Untag dengan terdakwa. Saksi hanya diminta membuat bukti penerimaan uang sebesar Rp 16 juta untuk pembuatan bank garansi sebagai jaminan atas jual beli tanah, namun dia tidak tahu soal transaksi jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja Widjaja.

Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, S.H., dari kantor hukum Gani Djemat, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran saksi kunci dan ketidaktahuan saksi yang hadir dalam persidangan. Apalagi, ada kontradiksi dengan pernyataan saksi sebelumnya, Yovita Ani Wilujeng. Surati mengaku hanya menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta, sedangkan Yovita mengaku menyimpan bukti yang asli.

“Kami kecewa karena saksi yang dihadirkan ternyata banyak tidak tahu. Karena itu, kami meminta dengan sangat agar penuntut umum bisa menghadirkan Rudyono sebagai saksi kunci. Sudah dua kali dia tidak hadir. Kalau perlu, dijemput paksa,” ujarnya. 

Pada persidangan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan Rudyono Darsono sebagai saksi korban dan hanya menghadirkan Yopita Winujeng selaku Bendahara I Yayasan Untag. Sayangnya, banyak pertanyaan hakim seputar transaksi tanah aset Yayasan Untag yang dijawab “tidak tahu” oleh saksi, meskipun menjabat sebagai Bendahara I.

Menurut saksi, dia hanya diminta untuk membuat tanda bukti penyerahan uang sebesar Rp, 16 juta sebagai uang untuk mengurus bank garansi dari Tedja Widjaja. Namun tanda bukti tersebut tidak diberikan kepada Tedja, namun disimpan dalam brankas. 

Sumber perkara sendiri bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag  yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaya selaku Direktur PT Graha Mahardika atas lahan milik yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No.58, tangal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh Graha Mahardhika dengan bukti pembayaran yang lengkap.

Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Bahkan untuk pembangunan kampus, Tedja Widjaja  pada akhirnya harus mengeluarkan  uang hingga Rp 31 miliar. Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012.

Pada Juni 2017, Yayasan UNTAG melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja  ke polisi yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan. Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  sejak awal Oktober 2018 dengan Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja Widjaja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter. Dalam Surat Dakwaan, Tedja WIDJAJA didakwa telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit. Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5  sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha

Nahot mengatakan, soal dakwaan belum melunasi pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015. Sementara mengenai  bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi.

“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta  sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai bank garansi atau sebesar Rp 1,3 miliar,” paparnya.

Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, Nahot menegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah dimiliki oleh Graha, Tedja, dan istrinya. "Sertifikat yang dijaminkan ke Bank ICBC dan Bank Artha Graha adalah atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan Lindawati Lesaman (Istri Tedja). Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, termasuk untuk menjaminkan ke bank," tandasnya.