Jakarta,
5 Desember 2018 - Rudyono Darsono, saksi kunci dalam kasus sengketa lahan Yayasan
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali tidak
hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang
lanjutan kasus sengketa lahan Yayasan Untag yang sedianya mengagendakan
keterangan dua orang saksi korban, akhirnya hanya menghadirkan seorang saksi,
yaitu Surati, Bendahara II pada Yayasan Untag.
Kepada majelis hakim, saksi mengaku tidak mengetahui
banyak mengenai mengenai sengketa lahan antara Yayasan Untag dengan terdakwa.
Saksi hanya diminta membuat bukti penerimaan uang sebesar Rp 16 juta untuk
pembuatan bank garansi sebagai jaminan atas jual beli tanah, namun dia tidak
tahu soal transaksi jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja Widjaja.
Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, S.H.,
dari kantor hukum Gani Djemat, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran saksi kunci
dan ketidaktahuan saksi yang hadir dalam persidangan. Apalagi, ada kontradiksi
dengan pernyataan saksi sebelumnya, Yovita Ani Wilujeng. Surati mengaku hanya
menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta, sedangkan Yovita
mengaku menyimpan bukti yang asli.
“Kami kecewa karena saksi yang dihadirkan
ternyata banyak tidak tahu. Karena itu, kami meminta dengan sangat agar
penuntut umum bisa menghadirkan Rudyono sebagai saksi kunci. Sudah dua kali dia
tidak hadir. Kalau perlu, dijemput paksa,” ujarnya.
Pada persidangan minggu lalu, Jaksa Penuntut
Umum juga tidak dapat menghadirkan Rudyono Darsono sebagai saksi korban dan
hanya menghadirkan Yopita Winujeng selaku Bendahara I Yayasan Untag. Sayangnya,
banyak pertanyaan hakim seputar transaksi tanah aset Yayasan Untag yang dijawab
“tidak tahu” oleh saksi, meskipun menjabat sebagai Bendahara I.
Menurut saksi, dia hanya diminta untuk
membuat tanda bukti penyerahan uang sebesar Rp, 16 juta sebagai uang untuk
mengurus bank garansi dari Tedja Widjaja. Namun tanda bukti tersebut tidak
diberikan kepada Tedja, namun disimpan dalam brankas.
Sumber perkara sendiri bermula dari transaksi
jual-beli antara Yayasan Untag yang
diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaya selaku Direktur PT Graha
Mahardika atas lahan milik yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai
transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. Dalam transaksi tersebut disepakati empat
bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No.58, tangal
28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh Graha Mahardhika dengan
bukti pembayaran yang lengkap.
Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445
miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar
dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan
gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Bahkan untuk pembangunan
kampus, Tedja Widjaja pada akhirnya
harus mengeluarkan uang hingga Rp 31
miliar. Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan
alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru
yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk
mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012.
Pada Juni 2017, Yayasan
UNTAG melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja ke polisi yang ditindaklanjuti oleh polisi
dengan melakukan penyidikan. Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas
perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke
penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara sejak awal Oktober 2018 dengan
Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja Widjaja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti
tanah di Sunter. Dalam Surat Dakwaan, Tedja
WIDJAJA didakwa telah melakukan tindak pidana
Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu
muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar
pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi
yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit. Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank
Artha Graha
Nahot mengatakan, soal dakwaan belum melunasi
pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak
Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015.
Sementara mengenai bank garansi, dalam
perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan
bank garansi.
“Soal bukti tanda
terima sebesar Rp 16 juta sebagai biaya pembuatan bank garansi
sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja
Widjaja membayarnya ke pihak Untag
sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai
transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua
persen dari nilai bank garansi atau sebesar Rp 1,3
miliar,” paparnya.
Mengenai tuduhan penggelapan dengan
menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, Nahot menegaskan bahwa
penjaminan tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah dimiliki oleh
Graha, Tedja, dan istrinya. "Sertifikat yang dijaminkan ke Bank ICBC dan
Bank Artha Graha adalah atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan
Lindawati Lesaman (Istri Tedja). Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan
berhak, termasuk untuk menjaminkan ke bank," tandasnya.